14 April 2026
Launching Program Cultural Exchange oleh YAIJSatu lagi: Landasan Hukum – Lulusan S1 Bahasa Inggris STBA Dapat Berprofesi Sebagai Guru
Telah terbit, satu landasan hukum lagi bahwa profesi guru bukan monopoli lulusan IKIP/LPTK saja. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013, seperti juga yang diatur dalam UU Guru dan Dosen 2009 yang kemudian dikuatkan lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2012, jelas mengatakan bahwa profesi guru nyata-nyata bukan monopoli lulusan IKIP/LPTK.
Jelas dinyatakan bahwa Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut sebagai PPG WAJIB diikuti oleh calon guru lulusan IKIP/LPTK maupun yang dari non-kependidikan atau S1 “umum” atau D4 Politeknik. Hal ini seperti yang dinyatakan dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2013 Pasal 1 seperti berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2. Progr am Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperolehsertifikat pendidik
Profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.