no image

22 November 2024 - 09:37

Pada hari Rabu, 20 November 2024, dua dosen STBA LIA Yogyakarta, Ibu Hilaria Dewi Hapsari, S.S., M.Hum. dan Ibu Ismiati, S.S., M.Hum. mengikuti kegiatan Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau LLDIKTI V. Hal-hal yang dibahas adalah dokumen, asesor, dan pemanfaatan teknologi. Selain itu disampaikan juga beberapa poin penting di bawah ini:


1. SK hasil asesmen RPL tipe A, jumlah sks dan masa studi.


2. Peraturan mengenai pedoman penyelenggaraan RLP (instruction manual)
dalam hal pengakuan konversi sks S1-70 persen kurang lebih 100 tidak boleh lebih.


3. Unit khusus pengelola RPL atau ditempelkan di unit tertentu biasanya di unit PMB yg terdiri dari: Tim RPL, Penilai RPL (minimal 2, ganjil lebih baik), dan Komite RPL (MUTU).


4. Dokumen yang perlu disiapkan PT untuk diupload di laman SIERRA (sSistem e-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau) terdiri dari SK Konversi sks dan Dokumen Asesmen.

5. Penilai harus menguasai keilmuan dan atau kurikulum, CP setara atau tidak, tidak harus bersertiikat tapi ada pelatihan untuk penilaian

6. RPL dimungkinkan untuk Prodi akademik dan vokasi baik untuk mahasiswa maupun dosen.