no image

12 August 2014 - 05:18

PANDUAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY

TAHUN 2014


TUJUAN

Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.


SASARAN

Bantuan Biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa baru PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan sasaran mahasiswa baru tidak mampu sebanyak 94 (sembilan puluh empat) orang.


BESARNYA BANTUAN

Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang tidak mampu adalah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun.


KRITERIA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU TIDAK MAMPU

a)  Mahasiswa baru diterima di Perguruan Tinggi pada Tahun Akademi 2014/2015 di DIY.

b)  Mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2013 dan tahun 2014.

c)  Mahasiswa berstatus belum menikah/berkeluarga.

d)  Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya/wali.

e)  Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera ) atau KTM ( Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.

f)  Mahasiswa baru tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi/ Lembaga lain pada tahun yang sama.

g) Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Perguruan Tinggi tersebut (bukan di Perguruan Tinggi lain).


PROSEDUR PENGAJUAN

Prosedur pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu yang telah diterima di Perguruan Tinggi DIY, adalah sebagai berikut :

1. Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang diterima dengan melampirkan:

  1. Surat Pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/ Direktur/ Dekan).
  2. Foto copy SKHUN dan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  3. Surat Keterangan/Pengumuman telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi tersebut.
  4. Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga dari Kelurahan atau Desa.
  5. Foto copy KTP DIY dari mahasiswa yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah dilegalisir oleh Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.
  6. Fotocopy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin yang telah dilegalisir oleh Kelurahan/Desa atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu
  7. Surat pernyataan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dengan bermaterei Rp.6.000,-.
  8. Foto copy Rincian Biaya Her-registrasi calon mahasiswa baru dilegalisir oleh perguruan tinggi.

2. Berkas nomor a) s.d. h) masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel label (contoh terlampir).

 

LAIN - LAIN

Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu akan dibayarkan melalui rekening Bank BTN Yogyakarta kepada Perguruan Tingginya. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu dapat dihentikan apabila :

  1. Mahasiswa meninggal dunia.
  2. Mahasiswa mengundurkan diri.
  3. Tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
  4. Dobel penerimaan dengan biaya pendidikan lain.Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik   Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun.
 
  INFORMASI BIAYA PENDIDIKAN
  1. Usulan disampaikan kepada Seksi Pendidikan Tinggi (Dikti), Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Jalan Cendana No. 9 Yogyakarta Telepon (0274) 513491 cp. Dra. Ratih Datrini Yuniarti (08157915564), dan Abdurrozaq (087839290061) serta email:dikti.dikpora_diy@ymail.com
  2. Informasi lengkap tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan ini bisa diakses di websitewww.dikpora.ioqiaprov.qo.id.
  3. Jadwal Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Baru Tahun 2014.

 

No  Waktu Pelaksanaan  Uraian Kegiatan
 1.

 18 Agustus s.d.  12 September 2014

 Penyerahan berkas usulan bantuan biaya pendidikan  bagi mahasiswa baru Tahun 2014

 2.  19 s.d. 25  September  2014

 Verifikasi usulan bantuan biaiya pendidikan bagi mahasiswa  baru Tahun 2014

 3.  7 Oktober 2014

 Penetapan dan MoU bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa  baru Tahun 2014

 4.  20 s.d. 31 Oktober  2014  Pencairan dan melalui transfer Bank BTN DIY
 5.  3 s.d. 7 November  2014

 Laporan pertanggungjawaban dana bantuan biaya pendidikan  bagi mahasiswa baru Tahun 2014


Panduan ini merupakan acuan bagi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta untuk melaksanakan seleksi awal secara kolektif dan selanjutnya mengusulkan dan mengirimkan data calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa baru ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.