
PANDUAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY
TAHUN 2014
TUJUAN
Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.
SASARAN
Bantuan Biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa baru PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan sasaran mahasiswa baru tidak mampu sebanyak 94 (sembilan puluh empat) orang.
BESARNYA BANTUAN
Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang tidak mampu adalah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun.
KRITERIA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU TIDAK MAMPU
a) Mahasiswa baru diterima di Perguruan Tinggi pada Tahun Akademi 2014/2015 di DIY.
b) Mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2013 dan tahun 2014.
c) Mahasiswa berstatus belum menikah/berkeluarga.
d) Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya/wali.
e) Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera ) atau KTM ( Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.
f) Mahasiswa baru tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi/ Lembaga lain pada tahun yang sama.
g) Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Perguruan Tinggi tersebut (bukan di Perguruan Tinggi lain).
PROSEDUR PENGAJUAN
Prosedur pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu yang telah diterima di Perguruan Tinggi DIY, adalah sebagai berikut :
1. Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang diterima dengan melampirkan:
2. Berkas nomor a) s.d. h) masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel label (contoh terlampir).
LAIN - LAIN
Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu akan dibayarkan melalui rekening Bank BTN Yogyakarta kepada Perguruan Tingginya. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu dapat dihentikan apabila :
| No | Waktu Pelaksanaan | Uraian Kegiatan |
| 1. |
18 Agustus s.d. 12 September 2014 |
Penyerahan berkas usulan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun 2014 |
| 2. | 19 s.d. 25 September 2014 |
Verifikasi usulan bantuan biaiya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun 2014 |
| 3. | 7 Oktober 2014 |
Penetapan dan MoU bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun 2014 |
| 4. | 20 s.d. 31 Oktober 2014 | Pencairan dan melalui transfer Bank BTN DIY |
| 5. | 3 s.d. 7 November 2014 |
Laporan pertanggungjawaban dana bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru Tahun 2014 |
Panduan ini merupakan acuan bagi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta untuk melaksanakan seleksi awal secara kolektif dan selanjutnya mengusulkan dan mengirimkan data calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa baru ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.