no image

26 May 2014 - 02:10

Akhir-akhir ini banyak pertanyaan apakah untuk menjadi guru hanya dimonopoli oleh lulusan IKIP dan semacamnya. Data alumni di STBA LIA Yogyakarta menunjukkan bahwa lulusan STBA LIA Yogyakarta ternyata banyak yang berprofesi sebagai guru profesional, diantaranya bahkan telah tersertifikasi. Hal ini juga didukung oleh fakta hukum bahwa profesi guru bukan hanya menjadi hak mutlak lulusan perguruan tinggi kependidikan atau sarjana pendidikan saja, seperti kutipan berita berikut ini.

http://news.detik.com/read/2013/03/28/184954/2206601/10/mk-putuskan-profesi-guru-bukan-monopoli-sarjana-pendidikan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU Guru dan Dosen. Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan saja.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013).

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.


Sumber : detik.com