Supporting Units



Statistic


Mutu Perguruan Tinggi, tanggung jawab siapa?

Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia sangat penting agar mutu pendidikan kita dapat bersaing di antara Negara-negara lain. Dalam lingkup yang lebih kecil, peningkatan mutu perguruan tinggi menjadi prioritas penting bagi perguruan tinggi itu sendiri. Peranan pemerintah dalam menjaga mutu perguruan tinggi tertuang dalam Kepmendikbudristek No. 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama PT dan Permendikbud No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Ada 8 kreteria, atau yang lebih dikenal dengan istilah IKU ‘Indikator Kinerja Utama’ sebagai pengukur kinerja sebuah perguruan tinggi untuk dapat dinilai sebagai perguruan tinggi dengan mutu yang unggul. Salah satu indikatornya yakni kegiatan dosen di luar kampus, atau islilahnya adalah IKU 3. Untuk lebih memahami kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dosen diluar tugas utama yakni pelaksanaan Tridarma, yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan dosen di luar kampus, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wil V Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Dosen Berkegiatan di Luar Kampus untuk Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wil V Yogyakarta.
Secara umum kegiatan dosen di luar kampus dapat dikategorikan dalam 2 bidang utama, yaitu Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) dan Dosen Berkegiatan Akademis. Kegiatan DBI tidak terbatas pada industry manufaktur pada umumnya namun lebih luar yakni instansi/institusi dunia kerja yang membutuhkan keahlian dosen sesuai dengan bidang ilmunya. Sedangkan kegiatan akademis, sebagaimana namanya berhubungan langsung dengan jenis-jenis kegiatan tridarma dosen yang dilakukan, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Kegiatan dosen di luar kampus ini sangat diperlukan untuk peningkatan kontribusi dosen sebagai akademisi di dunia kerja dan peningkatan kinerja akademis dosen dengan membuat jejaring baik dengan dunia kerja dan antar akademisi atau antar perguruan tinggi. Kegiatan yang dilakukan wajib dilaporkan dan nantinya dapat digunakan sebagai indicator pencapaian IKU 3 untuk perguruan tinggi. Pencapaian IKU 3 yang baik akan mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi yang pastinya akan bermuara pada proses akreditasi untuk perguruan tinggi tersebut.
Satu hal yang digarisbawahi dalam sosialisasi ini adalah peningkatan IKU 3 menjadi perhatian baik dosen maupun perguruan tingginya; namun dengan tetap menjaga mutu penyelenggaran dan proses pembelajaran dan kegiatan akademis lainnya.