Supporting Units



Statistic


Mungkin di antara kita belum pernah mendengar peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 tahun 2023. Tetapi mungkin kita pernah mendengar polemik atau diskusi tentang ‘lulus perguruan tinggi tanpa skripsi’. Nah, Permendikbud inilah yang secara jelas menyatakan bahwa mahasiswa dapat lulus dari perguruan tinggi tanpa mengerjakan skripsi.

Bagi kalangan perguruan tinggi, hal seperti itu sudah biasa. Banyak perguruan tinggi yang menerapkan hal tersebut. Bahwa mahasiswa dapat lulus tanpa mengerjakan skripsi. Skripsi ini digantikan dengan tugas akhir atau mengerjakan projek atau tugas lain yang setara dengan mengerjakan skripsi.

Saat ini, Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Yogyakarta memiliki beberapa alternatif untuk kelulusan. Untuk program sarjana (S1) mahasiswa dapat mengambil jalur skripsi atau jalur portofolio. Sementara untuk program ahli madya (D3), mereka dapat lulus dengan menyelesaikan tugas akhir.

Kembali ke Permendikbud nomor 53 tahun 2023, Permendikbud ini mengatur hal penjaminan mutu. Salah satu metode penjaminan mutu adalah penjaminan mutu eksternal yaitu melalui proses akreditasi. 

Hari Senin, 3 Juni 2024 yang lalu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah 5 Yogyakarta mengadakan sosialisasi akreditasi berdasarkan Permendikbud nomor 53 tahun 2023 tersebut. Sosialisasi tersebut mengundang Prof. Agus Setyo Muntohar dari Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Dalam penjelasannya, Prof Agus menyampaikan beberapa poin, diantaranya:

  1. Saat ini, sesuai dengan peraturan perundangan (Undang-undang tentang Perguruan Tinggi), akreditasi akan dilayani oleh Layanan Akreditasi Mandiri (LAM). BAN PT hanya akan melayani akreditasi yang tidak/belum ada LAM-nya.
  2. Ke depan, perguruan tinggi akan mendapatkan status Tidak Terakreditasi, Terakreditasi,  dan Terakreditasi Internasional. Status yang saat ini ada (Unggul, Baik Sekali, Baik) tidak akan diberlakukan lagi.
  3. Apabila perguruan tinggi mendapatkan status Tidak Terakreditasi, maka perguruan tinggi tersebut diwajibkan untuk mengajukan reakreditasi (akreditasi ulang). Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak mengajukan reakreditasi, maka perguruan tinggi yang bersangkutan diwajibkan untuk merger dengan perguruan tinggi lain. Apabila tidak dilakukan, perguruan tinggi tersebut akan ditutup.

Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Yogyakarta saat ini telah mendapatkan status terakreditasi Baik Sekali untuk program sarjana (S1) dan terakreditasi Baik untuk program Ahli Madya (D3). Ke depannya, semoga STBA LIA Yogyakarta semakin baik.