Profesi Guru Hibah Pengembangan Kurikulum, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi

 

Baru-baru ini STBA LIA Yogyakarta mendapatkan hibah pengembangan kurikulum dari DIKTI. Sesuai dengan tujuannya, hibah ini diberikan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan kurikulum yang telah ada.

 

Kurikulum STBA LIA Yogyakarta yang ada disusun berdasarkan prinsip Kuliah dan Kerja dimana setiap mahasiswa selain dituntut   berkinerja keilmuan yang tinggi mereka juga diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja riil dengan mendapatkan penghasilan (gaji) sesuai jatidiri keilmuan selama menjalani kuliah. Prinsip ini terbukti mampu memperbaiki kinerja mahasiswa baik dari aspek akademik keilmuan bahasa Inggris maupun sukses meningkatkan beberapa aspek berkehidupan seperti aspek experiential learning seperti kemampuan interpersonal, keyakinan diri, pengalaman bekerja, dan perluasan wawasan menyangkut pekerjaan yang mungkin dikembangkan oleh masing-masing mahasiswa setelah lulus.

 

Gayut dengan pengembangan profesi atau pekerjaan di atas maka hibah pengembangan kurikulum dari DIKTI yang telah dimenangi oleh STBA LIA Yogyakarta akan dimanfaatkan untuk pengembangan profesi melalui program kurikuler yang salah satunya profesi guru.

 

Selama ini profesi guru seakan-akan hanya dimonopoli oleh lulusan dari LPTK, IKIP, atau STIKIP. Pemahaman semacam ini tentu tidak tepat apalagi setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut profesi guru tersebut. Pada initi pokoknya, keputusan MK menolak judicial review UU Guru dan Dosen menyangkut pembatasan profesi guru hanya untuk sarjana kependidikan saja.

 

Dengan semakin jelas dan terbukanya profesi  ini bagi sarjana non-kependidikan maka STBA LIA Yogyakarta dengan jurusan sastra Inggrisnya akan turut serta menyiapkan lulusannya untuk dapat berkinerja tinggi bukan hanya pada bidang linguistic bahasa Inggris namun juga berkinerja baik di bidang pengajaran bahasa Inggris.

 

Dengan adanya hibah pengembangan kurikulum yang dimenangi STBA LIA Yogyakarta maka kurikulum STBA LIA Yogyakarta yang berbasis profesi diharapkan akan semakin bernas dan tajam dalam memenuhi kebutuhan profesi-profesi pekerjaan yang berbasis bahasa dan atau sastra Inggris yang salah satunya adalah Pengajaran Bahasa Inggris itu sendiri.